Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2016 Tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Dicabut
4,922x dilihat
5,701x diunduh
Perihal
Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 85 TAHUN 2016
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Tanggal Pengundangan
- 11 July 2016
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- KOMPONEN-BIAYA-KOMPENSASI-ANGKUTAN-BARANG-LAUT
- Sumber
- BN 2016 (1069): 7 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh