Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2016 Tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut

Dicabut 4,922x dilihat 5,701x diunduh
Perihal
Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 85 TAHUN 2016
Tahun Pengundangan
2016
Tanggal Pengundangan
11 July 2016
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KOMPONEN-BIAYA-KOMPENSASI-ANGKUTAN-BARANG-LAUT
Sumber
BN 2016 (1069): 7 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan