Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Dicabut
5,750x dilihat
6,182x diunduh
Perihal
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 71 TAHUN 2017
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Tanggal Pengundangan
- 11 August 2017
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- TARIF-ANGKUTAN-BARANG-DI-LAUT-KEWAJIBAN-PELAYANAN-PUBLIK
- Sumber
- BN 2017 (1159): 5 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh