Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dicabut
5,617x dilihat
6,930x diunduh
Perihal
Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 5 TAHUN 2016
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Tanggal Pengundangan
- 12 January 2016
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- TARIF-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
- Sumber
- BN 2016 (33): 5 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh