Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Dicabut 5,617x dilihat 6,930x diunduh
Perihal
Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 5 TAHUN 2016
Tahun Pengundangan
2016
Tanggal Pengundangan
12 January 2016
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
Sumber
BN 2016 (33): 5 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan