Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Dicabut 6,374x dilihat 6,803x diunduh
Perihal
Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 63 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
24 March 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan