Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Berlaku
9,419x dilihat
10,048x diunduh
Perihal
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 10 TAHUN 2014
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Tanggal Pengundangan
- 11 March 2014
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- TATA-CARA-PERSYARATAN-PEMBERIAN-IZIN-PENGGUNAAN-KAPAL-ASING-KEGIATAN-LAIN-TIDAK-TERMASUK-MENGANGKUT-PENUMPANG-BARANG-ANGKUTAN-LAUT-DALAM-NEGERI
- Sumber
- BN 2014 (321): 8 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh