Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Dicabut
7,321x dilihat
9,174x diunduh
Perihal
Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 47 TAHUN 2014
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2014
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- STANDAR-PELAYANAN-MINIMUM-ANGKUTAN-ORANG-KERETA-API
- Sumber
- BN 2014 (1571): 7 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh