Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Dicabut 8,789x dilihat 10,027x diunduh
Perihal
Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 9 TAHUN 2011
Tahun Pengundangan
2011
Tanggal Pengundangan
08 February 2011
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
STANDAR-PELAYANAN-MINIMUM-ANGKUTAN-ORANG-KERETA-API
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan