Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Dicabut
8,789x dilihat
10,027x diunduh
Perihal
Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 9 TAHUN 2011
- Tahun Pengundangan
- 2011
- Tanggal Pengundangan
- 08 February 2011
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- STANDAR-PELAYANAN-MINIMUM-ANGKUTAN-ORANG-KERETA-API
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh