Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 11 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo

Dicabut 1,035x dilihat 1,436x diunduh
Perihal
Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis
KP-HUBUD
Nomor Peraturan
PR 11 TAHUN 2022
Tahun Pengundangan
2022
Tanggal Pengundangan
24 June 2022
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan