Rancangan Peraturan Menteri Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek
Berlaku
3,415x dilihat
20,935x diunduh
Perihal
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Rancangan Peraturan
- Singkatan Jenis
- RPM
- Nomor Peraturan
- RPM 5
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Tanggal Pengundangan
- 23 March 2016
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh