PEMELIHARAAN, PELAPORAN DAN INVENTARISASI FASILITAS KEAMANAN PENERBANGAN
12 Agustus 2026
1
menit baca
Balikpapan | 11 Agustus 2026 - Dalam rangka menjaga keandalan dan ketersediaan fasilitas keamanan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan pentingnya pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, pengujian, pelaporan, dan inventarisasi peralatan fasilitas keamanan penerbangan secara berkala, tertib, dan terstruktur.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 39 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 241 Tahun 2014, seluruh Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Bandar Udara Khusus, Regulated Agent, serta jasa terkait bandar udara perlu memastikan fasilitas keamanan penerbangan senantiasa dalam kondisi andal dan memenuhi persyaratan.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui penyusunan rencana pemeliharaan tahunan, pelaksanaan pemeliharaan preventif dan korektif, pengujian operasional, penyampaian laporan bulanan, pendokumentasian kegiatan secara lengkap, serta koordinasi apabila ditemukan fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan pemeliharaan juga harus dilakukan melalui alur yang jelas, mulai dari penyusunan program pemeliharaan, identifikasi kerusakan, pemeliharaan preventif maupun korektif, pengujian operasi, hingga dokumentasi. Dengan mekanisme yang konsisten, setiap fasilitas dapat dipantau kondisinya dan ditindaklanjuti secara tepat.
Pelaporan dan inventarisasi bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan kesiapan fasilitas yang mendukung terselenggaranya keamanan penerbangan.
Mari bersama menjaga keandalan dan ketersediaan fasilitas keamanan penerbangan melalui pemeliharaan yang terstruktur, pelaporan yang tertib, serta koordinasi yang solid.
Tertib Lapor, Fasilitas Andal, Keamanan Penerbangan Terjaga. (Humas)