PROFIL
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan
Sejarah
|
Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor ini mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan penerbangan di bandar udara dalam wilayah kerjanya.
Pembentukan Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan bagian dari reformasi kelembagaan sektor penerbangan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara yang mengubah nomenklatur Kantor Administrator Bandar Udara menjadi Kantor Otoritas Bandar Udara sekaligus memperluas jumlah wilayah kerja dari lima menjadi sepuluh kantor di seluruh Indonesia. Dalam peraturan tersebut dibentuk Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Sejak dibentuk, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII berperan sebagai wakil pemerintah dalam penyelenggaraan transportasi udara di wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Wilayah kerja tersebut mencakup puluhan bandar udara, baik bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), sehingga menjadikan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas dan keselamatan penerbangan di kawasan Kalimantan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII menyelenggarakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, fasilitas, pengoperasian bandar udara, angkutan udara, kelaikudaraan, serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bandar udara. Seiring berkembangnya industri penerbangan nasional dan pembangunan infrastruktur di Kalimantan, khususnya dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), peran Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII semakin penting dalam memastikan penyelenggaraan transportasi udara yang selamat, aman, tertib, lancar, dan memenuhi standar nasional maupun internasional.
|