Tingkatkan Pengawasan Dampak Karhutla Terhadap Keselamatan dan Operasional Penerbangan
01 September 2026
3
menit baca
Balikpapan, 31 Agustus 2026 — Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) serta dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan di wilayah kerjanya.
Berdasarkan hasil pemantauan selama periode 24 s.d. 30 Agustus 2026, serta koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha angkutan udara, dan instansi terkait lainnya, tercatat sebanyak 147 penerbangan terdampak asap kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan keberangkatan (cancelled/postponed), 46 penerbangan mengalami keterlambatan (delayed), dan 6 penerbangan harus dialihkan ke bandar udara lain (diverted) sebagai bagian dari langkah mitigasi dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan penerbangan.
Kalimantan Tengah Mengalami Dampak Paling Signifikan
Berdasarkan sebaran wilayah, operasional penerbangan di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami dampak paling signifikan. Tercatat sebanyak 88 penerbangan terdampak, atau sekitar 59,8 persen dari keseluruhan penerbangan yang mengalami gangguan akibat asap KARHUTLA di wilayah kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.
Dampak tersebut terutama terjadi pada operasional penerbangan di Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, Bandar Udara Tjilik Riwut, dan Bandar Udara Iskandar, seiring dengan menurunnya jarak pandang akibat peningkatan konsentrasi asap di sekitar wilayah bandar udara.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa jarak pandang (visibility) terendah selama periode pemantauan tercatat di Bandar Udara Long Apung sebesar 100 meter, diikuti Bandar Udara Tjilik Riwut sebesar 300 meter, serta Bandar Udara Haji Muhammad Sidik sebesar 500 meter.
Kondisi jarak pandang tersebut berada jauh di bawah Aerodrome Operating Minima (AOM) sehingga berpengaruh secara langsung terhadap kemampuan pesawat udara untuk melakukan proses keberangkatan maupun pendaratan secara aman.
Dalam kondisi demikian, keputusan operasional berupa keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan penerbangan merupakan bagian dari mitigasi risiko keselamatan penerbangan. Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dan tidak dapat dikompromikan dalam setiap pengambilan keputusan operasional.
Hak Penumpang Tetap Menjadi Perhatian
Sejalan dengan terjadinya sejumlah keterlambatan dan pembatalan penerbangan, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII juga melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak penumpang oleh badan usaha angkutan udara.
Maskapai penerbangan berkewajiban memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian kompensasi sesuai kondisi keterlambatan, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus berkoordinasi dengan seluruh maskapai dan penyelenggara bandar udara agar penanganan terhadap penumpang terdampak dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, serta dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan dan Koordinasi Terus Ditingkatkan
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap perkembangan KARHUTLA, khususnya kondisi jarak pandang dan dampaknya terhadap operasional penerbangan di seluruh bandar udara dalam wilayah kerja.
Koordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya juga terus ditingkatkan guna memastikan setiap perkembangan kondisi di lapangan dapat diantisipasi dan ditangani secara cepat serta terkoordinasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Otoritas Bandar Udara Wilayah VII untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran operasional penerbangan tetap terjaga, khususnya selama kondisi kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap masih berlangsung.
Masyarakat dan calon penumpang diimbau untuk secara berkala memantau informasi penerbangan melalui maskapai maupun bandar udara keberangkatan masing-masing, mengingat perubahan kondisi cuaca dan jarak pandang dapat memengaruhi jadwal penerbangan.
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII akan terus mengikuti perkembangan kondisi di lapangan dan menyampaikan informasi terkini apabila terdapat perkembangan signifikan yang berdampak terhadap operasional penerbangan. (Humas)