Profil

PROFIL

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan

Profil

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan

Otban (1).jpg
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII merupakan  unit  pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam rangka untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di tetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Wilayah kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah VII meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.

Peran utama Otoritas Bandar Udara meliputi pengaturan, Pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara yang ditujukan agar penerbangan bisa berjalan lancar, aman dan nyaman. Tujuannya agar pengguna jasa transportasi udara bisa menikmati penerbangan dengan nyaman dan selamat.

Sebagai ujung tombak dalam pengawasan penerbangan, Otoritas Bandar Udara berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pertumbuhan industri penerbangan yang berkelanjutan. Buku profil ini menjadi representasi peran penting dalam membangun penerbangan yang andal dan terpercaya.

Informasi Kontak

Alamat

JL. Marsma R Iswahyudi, Balikpapan 76115

Telepon

(0542) 763002