Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan — Dikenal juga sebagai OBU 7 / Otban 7 / OBU Wilayah 7 (Tujuh), Otban Balikpapan / OBU Balikpapan
Profil OBU VII - Balikpapan
Informasi kelembagaan, tugas pokok, dan struktur organisasi
Profil
Kedudukan, peran kelembagaan, dan wilayah tugas kantor.
Mitra
Daftar instansi dan mitra kerja operasional bandara
PPID OTBAN VII
(membuka tab baru)
KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan)
(membuka tab baru)
PELAYANAN PAS ORANG DAN TIM
(membuka tab baru)
DITJEND PERHUBUNGAN UDARA
(membuka tab baru)
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
(membuka tab baru)
BANDARA SAMS SEPINGGAN
(membuka tab baru)Layanan
Daftar perizinan dan layanan publik bidang penerbangan
PELAYANAN PAS ORANG DAN TIM
Di era transformasi digital yang bergerak cepat, aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prio...
KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan)
KKOP adalah singkatan dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Istilah ini merujuk pada wilayah daratan,...
PPID OTBAN VII
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efek...
Berita Terbaru
Kabar terbaru dan informasi agenda kegiatan resmi kantor
Laksanakan Desk Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2026
Perkuat Sinergi Wujudkan Konektivitas Udara yang Selamat, Aman, Nyaman dan Efisien
PENGUMUMAN PELAYANAN PERIZINAN TUTUP
PERKUAT SINERGI UNTUK IKN, BAHAS PELUANG INVESTASI SEKTOR PENERBANGAN
PEMELIHARAAN, PELAPORAN DAN INVENTARISASI FASILITAS KEAMANAN PENERBANGAN
Wilayah Kerja
Daftar dan sebaran lokasi bandar udara di wilayah kerja
Jumlah bandara yang diawasi
Jumlah provinsi yang dijangkau
Jumlah kabupaten/kota yang dijangkau
Wilayah Kerja OBU VII - Balikpapan
Mencakup seluruh bandara di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
Aji Pangeran Tumenggung Pranoto
Dokumentasi kegiatan dan kabar terbaru lewat Instagram resmi
Belum ada unggahan Instagram yang tersedia untuk ditampilkan
Infografis
Panduan ringkas dan informasi penting seputar penerbangan
Tidak ada infografis yang tersedia untuk ditampilkan
Galeri
Dokumentasi foto kegiatan dan agenda resmi kantor
26 Agustus 2026
PENINGKATAN KEWASPADAAN DAN MITIGASI RISIKO KEBAKARAN DI KABIN AKIBAT BATERAI LITIUM
Dalam rangka meningkatkan keamanan penerbangan serta mengantisipasi risiko kebakaran akibat baterai litium dan power bank di dalam kabin pesawat, seluruh pihak terkait diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah mitigasi. Bandar udara dan maskapai agar terus berkoordinasi dalam memberikan sosialisasi kepada penumpang mengenai ketentuan pembawaan power bank, meningkatkan pengawasan, melaksanakan security campaign, serta memastikan kesiapan penanganan apabila terjadi insiden. Kepada seluruh pengguna jasa penerbangan, pastikan membawa dan menggunakan power bank sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan membawa baterai atau power bank yang rusak, mengembung, maupun memiliki cacat fisik yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kita bersama. WASPADA • PATUHI • LAPORKAN Terbang Aman, Selamat Sampai Tujuan. (Humas)
15 Agustus 2026
PEMASANGAN STIKER EVAKUASI GLOW IN THE DARK
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, serta kemudahan proses evakuasi pada kondisi darurat, seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara diharapkan melaksanakan pemasangan Stiker Evakuasi Glow In The Dark pada area kerja masing-masing. Stiker berbahan photoluminescent (fosfor) ini berfungsi sebagai penunjuk jalur evakuasi yang tetap dapat terlihat pada kondisi minim pencahayaan maupun saat terjadi pemadaman listrik. Pemasangan dilakukan dengan memperhatikan tata letak, ketinggian, kebersihan area, serta memastikan jalur evakuasi bebas dari barang atau peralatan yang dapat menghambat proses evakuasi. Mari bersama-sama menjaga stiker evakuasi yang telah terpasang dan memastikan jalur evakuasi selalu aman serta mudah dikenali. Kesiapsiagaan hari ini, keselamatan untuk semua.
06 Agustus 2026
PENINGKATAN KESELAMATAN PADA SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI
PENINGKATAN KESELAMATAN PADA SARANA DAN PRASARANA TRANSPORTASI