Selamat Datang di Website Resmi

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan Dikenal juga sebagai OBU 7 / Otban 7 / OBU Wilayah 7 (Tujuh), Otban Balikpapan / OBU Balikpapan

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Otban7
SPAN LAPOR
Jam Layanan Pelayanan
Jam Layanan PPID
Logo Otoritas
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan
Profil picture Otoritas Bandar Udara Wilayah VII  - Balikpapan

Profil

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII merupakan  unit  pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Dalam rangka untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di tetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.Otoritas Bandar Udara Wilayah VII merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Wilayah kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah VII meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.Peran utama Otoritas Bandar Udara meliputi pengaturan, Pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara yang ditujukan agar penerbangan bisa berjalan lancar, aman dan nyaman. Tujuannya agar pengguna jasa transportasi udara bisa menikmati penerbangan dengan nyaman dan selamat.Sebagai ujung tombak dalam pengawasan penerbangan, Otoritas Bandar Udara berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pertumbuhan industri penerbangan yang berkelanjutan. Buku profil ini menjadi representasi peran penting dalam membangun penerbangan yang andal dan terpercaya.

Visi Misi

Visi :"Terwujudnya Pengawasan dan Pengendalian Keselamatan dan Keamanan Penerbangandi wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII yang Modern, Andal, Berdaya Saing danMemberikan Nilai Tambah menuju Indonesia Emas 2045"Misi :Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII melaksanakan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yaitu :1. Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;2. Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Angkutan Udara;3. Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;4. Mewujudkan pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang P...

Sejarah

Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor ini mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan penerbangan di bandar udara dalam wilayah kerjanya. Pembentukan Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan bagian dari reformasi kelembagaan sektor penerbangan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah menetapkan Peratura...
Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan

www.kemkes.go.id
Kementerian Pendidikan

Kementerian Pendidikan

www.kemdikbud.go.id
Kementerian BUMN

Kementerian BUMN

www.bumn.go.id
PT Telkom Indonesia

PT Telkom Indonesia

www.telkom.co.id
PT Pertamina

PT Pertamina

www.pertamina.com

Layanan Kami

Kami menyediakan berbagai layanan profesional untuk mendukung operasional penerbangan dan kebutuhan Anda dengan standar internasional

Icon PELAYANAN TERPADU

PELAYANAN TERPADU

Pelayanan Terpadu Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan merupakan layanan terpadu yang diselenggarakan unt...

Selengkapnya

Wilayah Kerja

Wilayah Kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan

Wilayah Kerja OBU VII - Balikpapan

Mencakup seluruh bandara di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

Lokasi Bandara

71 Bandara

Jumlah bandara yang dikelola

3 Provinsi

Jumlah provinsi yang dijangkau

22 Kabupaten

Jumlah kabupaten/kota yang dijangkau