Tugas & Fungsi

PROFIL

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII - Balikpapan

Tugas & Fungsi

Tugas :

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara.

Fungsi :

Memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran operasional di bandar udara. Melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan penerbangan di bandar udara, termasuk peralatan dan prosedur keselamatan. Mengatur dan mengawasi aspek keamanan penerbangan, baik terkait dengan pengamanan penumpang, barang, maupun fasilitas bandar udara. Memastikan kesiapan dan kelancaran layanan darurat yang berkaitan dengan penerbangan dan bandar udara. Mengawasi pelaksanaan angkutan udara dan kelaikudaraan, memastikan bahwa penerbangan yang beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Mengawasi pengoperasian pesawat udara di dan sekitar bandar udara serta sistem navigasi penerbangan yang mendukung keselamatan dan kelancaran penerbangan. Koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan aktivitas di bandar udara, seperti kepolisian, bea cukai, imigrasi, dan lainnya. Memastikan bahwa organisasi perawatan pesawat udara yang 
ada di bandar udara mematuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan. Menjamin bahwa personel yang terlibat dalam pengoperasian pesawat udara memiliki kompetensi yang memadai, sesuai dengan sertifikat yang berlaku. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan lahan daratan dan/atau perairan di sekitar bandar udara agar tidak mengganggu operasional penerbangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Menjaga dan mengatur kawasan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan, termasuk area yang terbebas dari gangguan yang dapat membahayakan penerbangan. Mengelola dan mengawasi daerah lingkungan yang berkaitan dengan operasional dan kepentingan bandar udara. Melakukan upaya pelestarian lingkungan di sekitar bandar udara, untuk memastikan operasional bandar udara tidak merusak ekosistem sekitar. Mengelola urusan administrasi internal serta kebutuhan operasional dan kerumahtanggaan Otoritas Bandar Udara agar dapat berfungsi dengan efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, Otoritas Bandar Udara berperan penting dalam menjaga kelancaran dan keamanan operasional bandar udara dengan mengelola berbagai aspek teknis, administratif, dan koordinasi antar lembaga terkait.