ANTISIPASI DAMPAK ASAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TERHADAP OPERSIONAL PENERBANGAN

ANTISIPASI DAMPAK ASAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TERHADAP OPERSIONAL PENERBANGAN

04 August 2026
2 menit baca
Balikpapan, (4/8/2026) - Memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) cenderung meningkat. Asap yang ditimbulkan dapat menurunkan jarak pandang (visibility), mengganggu kualitas udara, serta berdampak pada keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran operasional penerbangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga standar keselamatan penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.006/0113/KOBU-VII-2026 tentang Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan terhadap Operasional Penerbangan. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dan badan usaha angkutan udara dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta melaksanakan langkah-langkah mitigasi secara terpadu.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi titik api di sekitar kawasan bandar udara, memastikan kesiapan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, mengoptimalkan koordinasi dengan BMKG, AirNav Indonesia, TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran, serta pemerintah daerah, dan melakukan penyesuaian operasional apabila kondisi cuaca maupun jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, penyelenggara navigasi penerbangan diharapkan senantiasa menyampaikan informasi operasional secara cepat, tepat, dan akurat melalui penerbitan NOTAM maupun pelayanan lalu lintas udara sesuai kondisi yang berkembang. Sementara itu, badan usaha angkutan udara agar memastikan awak pesawat memperoleh informasi cuaca terkini, mematuhi ketentuan Aerodrome Operating Minima (AOM), serta memberikan informasi yang jelas kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan, pengalihan, maupun pembatalan penerbangan akibat dampak kabut asap.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran secara sengaja maupun lalai, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menjaga operasional penerbangan tetap berlangsung dengan selamat, aman, tertib, dan lancar, meskipun dihadapkan pada potensi gangguan akibat kabut asap.
Mari bersama mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan demi terwujudnya keselamatan penerbangan nasional. (Humas)