Melaporkan Untuk Keselamatan, Melindungi Untuk Semua
05 August 2026
1 menit baca
Balikpapan | Rabu, 5 Agustus 2026 – REPORTING CULTURE
Melaporkan untuk Keselamatan, Melindungi untuk Semua
Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama. Setiap personel penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga sistem keselamatan melalui budaya pelaporan (reporting culture).
Sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 321, setiap personel penerbangan yang mengetahui adanya penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada Menteri.
Pelapor yang beritikad baik akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembekuan lisensi atau sertifikat kompetensi, hingga pencabutan lisensi atau sertifikat kompetensi.
Mari kita bangun budaya yang terbuka, profesional, dan saling percaya, karena setiap laporan adalah langkah nyata untuk mencegah risiko dan meningkatkan keselamatan penerbangan. (Humas)