Pemberitahuan perbaikan software pesawat Airbus A318/A319/A320/A321

Beranda Berita Pemberitahuan perbaikan software pesawat Airbus A318/A319/A320/A321

Pemberitahuan perbaikan software pesawat Airbus A318/A319/A320/A321

Humas DJPU

Sabtu, 29 November 2025

Gambar Artikel Pemberitahuan perbaikan software pesawat Airbus A318/A319/A320/A321

Jakarta (29/11/2025) – Menindaklajuti arahan
Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif tanggal 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan agar pesawat yg dioperasikan memiliki komputer Aileron Elevator (ELAC) yang "layak pakai" sebelum penerbangan selanjutnya. Arahan ini didasarkan pada pesan Airbus pada 28 November 2025 kepada semua operator penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan terkait arahan EASA, regulator penerbangan di seluruh dunia termasuk Ditjen Hubud akan mengadopsi mandat EASA ini.

"Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia," ujar Lukman.

Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan 6 maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air dan Transnusa. Total pesawat berjumlah 207 pesawat dan yang beroperasi sebanyak 143 pesawat, sedangkan pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26 % dari total pesawat yang beroperasi.

Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah Kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan. Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing Airline," kata Lukman.

Lukman juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan sebagai aspek utama serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.(RA/EP/AS)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.