Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Dicabut
11,792x dilihat
13,900x diunduh
Perihal
Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 10 TAHUN 2011
- Tahun Pengundangan
- 2011
- Tanggal Pengundangan
- 14 February 2011
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PERSYARATAN-TEKNIS-PERALATAN-PERSINYALAN-PERKERETAAPIAN
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh