Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian

Dicabut 11,792x dilihat 13,900x diunduh
Perihal
Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 10 TAHUN 2011
Tahun Pengundangan
2011
Tanggal Pengundangan
14 February 2011
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PERSYARATAN-TEKNIS-PERALATAN-PERSINYALAN-PERKERETAAPIAN
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan