Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi
Berlaku
5,744x dilihat
5,775x diunduh
Perihal
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- KM 47 TAHUN 2010
- Tahun Pengundangan
- 2010
- Tanggal Pengundangan
- 30 July 2010
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Mengubah
Pratinjau Dokumen
Unduh