Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wialyah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang

Berlaku 6,596x dilihat 9,327x diunduh
Perihal
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wialyah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 2 TAHUN 2021
Tahun Pengundangan
2021
Tanggal Pengundangan
29 January 2021
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TATA-CARA-PERSYARATAN-PEMBERIAN-PERSETUJUAN-PENGGUNAAN-KAPAL-ASING-UNTUK-KEGIATAN-LAIN-WILAYAH-PERAIRAN-INDONESIA-TIDAK-TERMASUK-KEGIATAN-MENGANGKUT-PENUMPANG-DAN-BARANG
Sumber
BN 2021 (74): 16 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan