Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Berlaku 11,273x dilihat 15,244x diunduh
Perihal
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 44 TAHUN 2019
Tahun Pengundangan
2019
Tanggal Pengundangan
01 July 2019
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-ANGKUTAN-ORANG-DENGAN-KENDARAAN-BERMOTOR-UMUM-TIDAK-DALAM-TRAYEK
Sumber
BN 2019 (737): 4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan