Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Dicabut 5,383x dilihat 6,612x diunduh
Perihal
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 42 TAHUN 2017
Tahun Pengundangan
2017
Tanggal Pengundangan
26 May 2017
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-ANGKUTAN-ORANG-KERETA-API-KELAS-EKONOMI
Sumber
BN 2017 (807): 4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan