Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

Dicabut 60,193x dilihat 71,431x diunduh
Perihal
Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 20 TAHUN 2017
Tahun Pengundangan
2017
Tanggal Pengundangan
08 March 2017
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TERMINAL-TERMINAL-KHUSUS
Sumber
BN 2017 (394): 43 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan