Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berlaku 6,475x dilihat 7,719x diunduh
Perihal
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 109 TAHUN 2016
Tahun Pengundangan
2016
Tanggal Pengundangan
07 September 2016
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KEGIATAN-ANGKUTAN-UDARA-BUKAN-NIAGA-NIAGA-TIDAK-BERJADWAL-LUAR-NEGERI-PESAWAT-UDARA-SIPIL-ASING
Sumber
BN 2016 (1378): 11 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan