Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berlaku 9,031x dilihat 10,542x diunduh
Perihal
Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 66 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
ANGKUTAN-UDARA-BUKAN-NIAGA-TIDAK-BERJADWAL-LUAR-NEGERI-PESAWAT-UDARA-SIPIL-ASING-KE-DAN-DARI-NKRI
Sumber
BN 2015 (496): 12 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan