Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berlaku
9,031x dilihat
10,542x diunduh
Perihal
Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 66 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- ANGKUTAN-UDARA-BUKAN-NIAGA-TIDAK-BERJADWAL-LUAR-NEGERI-PESAWAT-UDARA-SIPIL-ASING-KE-DAN-DARI-NKRI
- Sumber
- BN 2015 (496): 12 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Diubah Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh