Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Berlaku
8,874x dilihat
12,011x diunduh
Perihal
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 91 TAHUN 2016
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Tanggal Pengundangan
- 20 July 2016
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PEMBATASAN-USIA-PERALATAN-PENUNJANG-PELAYANAN-DARAT-PESAWAT-UDARA-KENDARAAN-OPERASIONAL-BEROPERASI-SISI-UDARA
- Sumber
- BN 2016 (1072): 6 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Mengubah
Pratinjau Dokumen
Unduh