Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara

Berlaku 8,874x dilihat 12,011x diunduh
Perihal
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 91 TAHUN 2016
Tahun Pengundangan
2016
Tanggal Pengundangan
20 July 2016
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PEMBATASAN-USIA-PERALATAN-PENUNJANG-PELAYANAN-DARAT-PESAWAT-UDARA-KENDARAAN-OPERASIONAL-BEROPERASI-SISI-UDARA
Sumber
BN 2016 (1072): 6 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan