Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara
Berlaku
9,600x dilihat
12,664x diunduh
Perihal
Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 174 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PEMBATASAN-USIA-PERALATAN-PENUNJANG-PELAYANAN-DARAT-PESAWAT-UDARA-KENDARAAN-OPERASIONAL-SISI-UDARA
- Sumber
- BN 2016 (1741): 6 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Diubah Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh