Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan

Dicabut 16,135x dilihat 16,784x diunduh
Perihal
Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 30 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
09 February 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PENGENAAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-PELANGGARAN-PERPPU-PENERBANGAN
Sumber
BN 2015 (286): 10 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan