Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Berlaku
4,264x dilihat
4,613x diunduh
Perihal
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 34 TAHUN 2015
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Tanggal Pengundangan
- 12 February 2015
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PERSYARATAN-SERTIFIKASI-OPERASI-PERUSAHAAN-ANGKUTAN-UDARA-NIAGA-PENERBANGAN-KOMUTER-CHARTER
- Sumber
- BN 2015 (289): 4 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh