Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Berlaku 4,264x dilihat 4,613x diunduh
Perihal
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 34 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
12 February 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PERSYARATAN-SERTIFIKASI-OPERASI-PERUSAHAAN-ANGKUTAN-UDARA-NIAGA-PENERBANGAN-KOMUTER-CHARTER
Sumber
BN 2015 (289): 4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan