Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas AntarProvinsi

Dicabut 5,080x dilihat 5,436x diunduh
Perihal
Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas AntarProvinsi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 31 TAHUN 2014
Tahun Pengundangan
2014
Tanggal Pengundangan
15 August 2014
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
Sumber
BN 2014 (1154): 5 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan