Visi dan Misi
Visi dan misi PPID dalam melayani publik
Visi dan Misi
Visi dan misi PPID dalam melayani publik
|
Visi Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi. 1. Layanan Informasi Publik 2. Transparan 3. Objektif |
|
Misi 1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
Layanan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.