Lewati ke konten utama
PPID

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi PPID dalam pelayanan informasi

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Diperbarui: 05 Agustus 2026 09:22

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.