Dasar Hukum :
a. rencana induk bandar udara atau areal untuk penempatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara;
b. penguasaan areal tanah dan/atau perairan oleh penyelenggara bandar udara; dan
c. rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah ditempat bandar udara berada.
Persyaratan :
Penetapan daerah lingkungan kerja bandar udara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.