Sertifikasi: Sertifikat Kesehatan Personel Penerbangan (Kelas Tiga)

Beranda Pelayanan dan Perizinan Sertifikasi Sertifikat Kesehatan Personel Penerbangan (Kelas Tiga)

Sertifikat Kesehatan Personel Penerbangan (Kelas Tiga)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 75 Tahun 2000 Tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personil Penerbangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/62/V/2004 Tentang Sertifikat Kesehatan personil Penerbangan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/131/VII/2007 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 Tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan.

Persyaratan :
a. Lulus pengujian kesehatan;
b. Sehat setelah dilakukan pengujian ulang dan atau pengujian kesehatan untuk terbang (medical flight test);

Sertifikat kesehatan kelas 3 diberikan kepada :
    1) Flight Operator Officer;
    2) Basic Air Traffic Officer;
    3) Flight Service Officer;
    4) Aircraft Maintenance Engineer;
    5) Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika (AIS);
    6) Teknisi Elektronika Penerbangan;
    7) Petugas Pemandu Parkir Pesawat;
    8) Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
    9) Teknisi Listrik Penerbangan;
    10)Operator Garbarata;
    11)Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara;
    12)Teknisi perawatan kendaraan dan peralatan PKP-PK;
    13)Petugas salvage;
    14)Petugas Pengujian Barang dan Penumpang di Bandar Udara;
    15)Petugas Penanganan dan pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara
    
Prosedur Pengajuan Permohonan :

a. Permohonan untuk memperoleh sertifikat kesehatan dapat diajukan oleh perorangan atau institusi/perusahaan yang memperkerjakan personil penerbangan;
b. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan :
    1) Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (khusus untuk permohonan pemula);
    2) Daftar riwayat kesehatan yang telah diisi;
    3) Fotocopy sertifikat kesehatan terakhir;
    4) Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki ijin penguji kesehatan.
c. Terhadap pemohon yang belum memiliki hasil pengujian kesehatan, dilakukan pengujian kesehatan.

Masa berlaku :
Masa berlaku sertifikat = 12 bulan sejak diterbitkan


Download
  • Rabu, 18 Desember 2024 - Minggu, 05 Januari 2025 | Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.