Dasar Hukum :
Persyaratan :
a. Usia minimal 18 tahun;
b. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;
c. Pendidikan umum minimal Sekolah Menengah Umum/sederajat;
d. Untuk Sertifikat Kecakapan Junior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Basic Avsec;
e. Untuk Sertifikat Kecakapan Senior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Junior Avsec;
f. Lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai tingkat Sertifikat Kecakapan yang dimohon;
g. Lulus ujian teori dan praktek untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Permohonan sertifikat kecakapan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. Surat Permohonan dilengkapi dengan :
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa Berlaku :
Sertifikat berlaku selama 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Biaya :
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.