Dasar Hukum :
Persyaratan :
Prosedur Pengajuan Permohonan :
a. Surat permohonan diajukan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
b. Mengisi formulir pengajuan dan menyertakan kelengkapannya yang terdiri dari:
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.