Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome);
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport); dan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VI/2010 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-06, Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.
Persyaratan : Pemilik atau pengelola heliport waib memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional Surface Elevated Heliport yang meliputi persyaratan fisik dan persyaratan operasional sebagaimana diatur dalam SKEP/41/III/2010 Tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional (Manual of Standard 139) Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport).
Prosedur Pengajuan Permohonan : Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan buku pedoman pengoperasian heliport (Heliport Manual).
Penyelesaian Permohonan : Pemberitahuan atau penolakan izin diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permohonan diterima secara lengkap setelah diadakan evaluasi serta pemeriksaan teknis operasional oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Masa berlaku : Izin berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama prasarana dan fasilitasnya masih memenuhi persyaratan operasional.