Dasar Hukum :
Persyaratan :
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keamananan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Masa berlaku :
Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat kecakapan pemandu parkir pesawat udara dan dapat diperpanjang.
Biaya :
Untuk penerbitan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-/sertifikat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.