#SobatAviasi, ini yang kamu dapatkan jika penerbanganmu mengalami keterlambatan. Eits, terdapat beberapa faktor nih seperti:
- Faktor manajemen airlines/Non Teknis Operasional(NTO)
- Faktor teknis operasional
- Faktor cuaca
- Faktor lain-lain
Nah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kamu mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Kita bahas lebih lanjut di konten selanjutnya yaa!