Humas DJPU
Rabu, 08 Juli 2026
Jakarta (8/7/2026) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mendorong PT. Angkasa Pura Indonesia selaku Penyelenggara Pelayanan Operasional Bandar Udara untuk mempercepat pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung. Percepatan tersebut dilakukan berdasarkan dua skenario reaktivasi dengan target waktu operasional yang berbeda.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa Ditjen Hubud telah menyelesaikan kajian operasional dan _safety assessment_ sebagai dasar pelaksanaan reaktivasi bandar udara. Selanjutnya, tindak lanjut pemenuhan kesiapan operasional menjadi tanggung jawab PT. Angkasa Pura Indonesia sebagai operator bandar udara.
"Kami mendorong PT. Angkasa Pura Indonesia untuk segera menindaklanjuti pemenuhan seluruh aspek kesiapan operasional. Kami telah menyiapkan dua skenario. Skenario pertama ditargetkan mulai melayani pesawat jet pada 17 Agustus 2026, sedangkan skenario kedua ditargetkan mencapai operasional penuh pada 17 September 2026. Seluruh proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil," ujar Lukman.
Pada skenario pertama, Bandar Udara Husein Sastranegara direncanakan melayani penerbangan menggunakan pesawat jet dengan operasi minimal, penerbangan bisnis, dan penerbangan charter dengan dukungan kesiapan infrastruktur dasar. Sementara itu, pada skenario kedua, bandar udara ditargetkan dapat melayani pesawat jet kategori Boeing 737-800 dan Airbus A320 melalui penerapan sistem _slot management_ untuk memastikan kapasitas operasional berjalan secara aman, tertib, dan efektif.
Untuk mendukung target tersebut, PT. Angkasa Pura Indonesia didorong segera memenuhi berbagai kebutuhan pada sisi darat _(landside)_ maupun sisi udara _(airside)_. Pekerjaan yang perlu dipercepat antara lain meliputi _overlay runway_ dan _taxiway_, rekonstruksi _rigid apron_ serta _overlay flexible apron_, perbaikan atap terminal dan _waterproofing,_ serta penyempurnaan berbagai fasilitas pelayanan penumpang.
Dari aspek keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud juga mendorong PT. Angkasa Pura Indonesia untuk segera memenuhi persyaratan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Kategori 7.
Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mobilisasi kendaraan _Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF)_ dari Bandar Udara Kertajati setelah selesainya operasional pemulangan jemaah haji, disertai penguatan personel PKP-PK. Sementara itu, kebutuhan peralatan pendukung lainnya diharapkan dapat dipenuhi melalui optimalisasi dan mobilisasi aset yang telah tersedia tanpa pengadaan baru, sehingga proses reaktivasi dapat berlangsung lebih efisien.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Hubud akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama PT. Angkasa Pura Indonesia, TNI Angkatan Udara melalui Komandan Lanud Husein Sastranegara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, mengingat operasional Bandar Udara Husein Sastranegara dilaksanakan secara bersama _(shared use)._
"Kami berharap melalui koordinasi yang intensif dan komitmen seluruh pihak, PT. Angkasa Pura Indonesia dapat memastikan Bandar Udara Husein Sastranegara kembali beroperasi sesuai target pada masing-masing skenario, dengan tetap menjamin aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil," tutup Lukman.
Sebagai informasi, Bandar Udara Husein Sastranegara memiliki karakteristik khusus dengan landas pacu sepanjang 2.220 x 45 meter serta merupakan bandar udara yang digunakan secara bersama dengan TNI Angkatan Udara.(RA/EP)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.