Humas DJPU
Kamis, 30 April 2026
Tangerang, (30/4/ 2026) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Tim State Safety Programme bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (CASR Part 19) mengenai Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/SMS) bagi Penyedia Jasa Penerbangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al-Rokhman dan dihadiri oleh perwakilan unit kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, pimpinan serta penyedia jasa penerbangan, dan para pemangku kepentingan sektor penerbangan.
Dalam sambutannya, Sokhib Al-Rokhman menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya regulasi terbaru yang mengatur secara komprehensif implementasi SMS di Indonesia. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan setiap penyedia jasa penerbangan memiliki pendekatan sistematis dalam mengelola keselamatan yang terintegrasi dalam operasional sehari-hari.
“Melalui PM 2 Tahun 2026 ini, setiap penyedia jasa penerbangan diwajibkan membangun dan mengimplementasikan SMS yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya organisasi,” ujar Sokhib.
Sokhib menjelaskan bahwa SMS dalam regulasi ini mencakup empat komponen utama, yaitu kebijakan, tujuan dan sumber daya keselamatan, manajemen risiko keselamatan, jaminan keselamatan serta promosi keselamatan. Keempat komponen tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja keselamatan secara berkelanjutan di seluruh sektor penerbangan.
Lebih lanjut, Sokhib menekankan pentingnya penerapan sistem pelaporan keselamatan (safety reporting system), baik yang bersifat wajib maupun sukarela, guna mendorong keterbukaan dalam pelaporan kejadian serta meningkatkan kualitas data keselamatan.
“Regulasi ini juga menegaskan perlindungan terhadap data dan informasi keselamatan, sehingga seluruh insan penerbangan dapat melaporkan kejadian tanpa rasa takut. Hal ini penting dalam membangun budaya keselamatan yang positif,” tambah Sokhib.
Sebagai regulator, Ditjen Perhubungan Udara memiliki peran dalam memastikan pengawasan keselamatan (safety oversight) berjalan efektif. Namun demikian, keberhasilan implementasi SMS sangat bergantung pada komitmen dan tanggung jawab seluruh penyedia jasa penerbangan, khususnya pimpinan organisasi sebagai accountable executive.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Perhubungan Udara berharap dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap ketentuan peraturan, menyamakan persepsi dalam implementasi SMS, serta mendorong peningkatan keselamatan penerbangan nasional secara berkelanjutan. (RA/EP)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.