Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Ditjen Hubud oleh BMKG dan BNPP

Beranda Berita Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Ditjen Hubud oleh BMKG dan BNPP

Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Ditjen Hubud oleh BMKG dan BNPP

Humas DJPU

Jumat, 23 Januari 2026

Gambar Artikel Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Ditjen Hubud oleh BMKG dan BNPP

Jakarta (23/1/2026) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), hari ini Jumat (23/1) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.

Penandatanganan perjanjian ini terkait Penggunaan Sementara Barang Milik Negara yakni lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda yang merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penggunaan sementara oleh BMKG dan BNPP yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.

“Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Barang Milik Negara khususnya berupa lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda memberikan manfaat dan digunakan secara optimal,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo.

Achmad Setiyo menambahkan kerja sama ini merupakan langkah strategis penguatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan kerja sama dan sinergisitas antara Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan BMKG dan BNPP semakin kuat dalam mewujudkan penerbangan Indonesia yang aman, nyaman, dan selamat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Agustono menyampaikan bahwa perpanjangan penggunaan sementara lahan tersebut adalah bukti nyata komitmen Ditjen Hubud dalam melaksanakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal dan akuntabel, sehingga pelaksanaan operasional tugas dan fungsi antar instansi baik dengan BMKG maupun BNPP dapat berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.

“Sebagai regulator yang mengawasi operasional penerbangan di lapangan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III sangat menyadari bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah tanggung jawab besar yang melibatkan berbagai pihak. Kami menyadari sepenuhnya bahwa BMKG dan BNPP bukan sekadar mitra, melainkan bagian tak terpisahkan dari ekosistem keselamatan penerbangan,” kata Agustono.

Penggunaan Sementara Barang Milik Negara ini akan digunakan untuk Gedung Operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP seluas 8.315 m2.

Selain itu juga akan digunakan untuk Gedung Kantor, Gedung Observasi, Taman Meteorologi, dan Menara Low-Level Windshear Alert System (LLWAS) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG seluas 8.493 m2. (CN/NF/RA/EP)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.