Humas DJPU
Rabu, 01 Oktober 2025
Jakarta (1/10/2025) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pengaturan slot time penerbangan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran, keselamatan, dan optimalisasi kapasitas bandar udara.
Slot time penerbangan merupakan persetujuan/rekomendasi waktu yang diberikan kepada maskapai untuk melakukan pergerakan pesawat, baik lepas landas maupun mendarat, pada hari dan jam tertentu. Slot time penerbangan dialokasikan kepada maskapai dengan SOP khusus yang bertujuan mencegah kelebihan kapasitas di bandar udara serta dan mengurangi potensi keterlambatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa slot time bukan sekadar administrasi, melainkan salah satu instrumen penting dalam menjaga keteraturan operasional penerbangan.
“Melalui pengaturan slot time, setiap pergerakan pesawat di bandar udara dapat dikelola secara seimbang. Hal ini tidak hanya menjaga kelancaran arus penerbangan, tetapi juga mendukung aspek keselamatan serta kenyamanan penumpang,” ujar Lukman.
Proses pengelolaan slot time di Indonesia dilakukan oleh Indonesia Airport Slot Management (IASM) untuk penerbangan berjadwal di 46 bandar udara tertentu. Sementara pengaturan slot time berjadwal di luar bandar udara yang dikelola IASM, termasuk slot untuk penerbangan tidak berjadwal, dikelola oleh pengelola bandar udara dan pengelola pelayanan navigasi (AirNav) setempat.
Slot yang telah diberikan kepada maskapai menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan persetujuan penerbangan (berjadwal, tidak berjadwal, atau kegiatan bukan niaga). Selanjutnya, pelaksanaan slot akan dievaluasi oleh Kantor Otoritas Bandar Udara selaku Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) serta Direktur Angkutan Udara sebagai Ex Officio Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku Ketua Penyelenggara Slot saat ini.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara senantiasa memastikan pengaturan slot time berjalan sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola bandar udara dan pengelola pelayanan navigasi (AirNav), maupun maskapai, agar layanan penerbangan dapat berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tambah Lukman.
Sebagai regulator sekaligus pengawas penyelenggaraan transportasi udara nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan slot time penerbangan adalah untuk:
1. Memaksimalkan kapasitas bandar udara;
2. Menjaga kelancaran dan keselamatan penerbangan;
3. Mengurangi penundaan perjalanan bagi masyarakat.
Selain itu, seluruh kebijakan dan pengawasan slot time juga sejalan dengan prinsip 3S+1C (safety, security, services, and compliance) yang menjadi komitmen utama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mewujudkan penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan patuh terhadap regulasi.
Dengan manajemen slot time yang baik, arus pergerakan pesawat di bandar udara dapat berlangsung lebih teratur dan efisien, sehingga mendukung peningkatan konektivitas udara serta pelayanan penerbangan nasional secara berkelanjutan.(IT/RA/EP)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.