Kementerian Perhubungan Himbau Maskapai BBN Airlines Indonesia Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi

Beranda Berita Kementerian Perhubungan Himbau Maskapai BBN Airlines Indonesia Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi

Kementerian Perhubungan Himbau Maskapai BBN Airlines Indonesia Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi

Humas DJPU

Selasa, 05 November 2024

Gambar Artikel Kementerian Perhubungan Himbau Maskapai BBN Airlines Indonesia Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi

Jakarta (5/11/2024) – Pada Oktober 2024 lalu, BBN Airlines Indonesia selaku Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah melaksanakan penerbangan niaga berjadwal dengan rute penerbangan perdana Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) diikuti dengan rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) dan Jakarta (CGK) – Balikpapan (BPN). Secara umum, rute tersebut dilayani hampir setiap hari dalam seminggu. Masih terdapat 1 (satu) rute lagi Jakarta (CGK) - Pontianak (PNK) yang direncanakan terbang perdana pada tanggal 15 November 2024.

Terkait dengan rute (CGK) – (BPN) sesuai data produksi, sejak tanggal 29 Oktober 2024 sudah tidak beroperasi lagi dikarenakan permintaan pasar (demand) yang kurang dengan load factor rata-rata 20%-25%.

“Kami menghimbau kepada BBN Airlines Indonesia agar dapat memberikan informasi yang jelas kepada penumpang dan memastikan hak penumpang terpenuhi dengan mengembalikan uang tiket secara penuh (100%) kepada penumpang, dan tidak melakukan penjualan kembali. Tindakan ini mencerminkan perhatian maskapai terhadap kepuasan dan kepercayaan pelanggan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa (5/11) di Jakarta.

Selaku regulator, Ditjen Hubud terus mendorong BUAU untuk menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan permintaan pasar. Lukman menuturkan keputusan yang diambil oleh BBN Airlines Indonesia dengan menghentikan rute penerbangan yang rendah load factornya merupakan hal yang wajar sesuai dinamika pasar, asalkan tidak merugikan calon penumpang.

Kehadiran maskapai BBN Airlines Indonesia diharapkan dapat memberikan akses dan pilihan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan menunjukkan kemajuan positif sektor penerbangan di Indonesia.

Lebih lanjut Lukman menyampaikan akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh setiap maskapai dalam menghadirkan penerbangan niaga berjadwal di Indonesia, dan berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga kualitas layanan penerbangan, serta terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Keputusan yang bijak dalam manajemen rute dan respons terhadap pasar adalah kunci keberhasilan industri penerbangan nasional. Tak lupa, aspek penting dalam penerbangan yaitu keselamatan, keamanan dan kenyamanan adalah nomor satu,” ucapnya. (CN/NF/MK)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Rabu, 18 Desember 2024 - Minggu, 05 Januari 2025 | Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.