Insiden Batik Air PK-LAT Ditjen Hubud Beri Teguran Keras

Beranda Berita Insiden Batik Air PK-LAT Ditjen Hubud Beri Teguran Keras

Insiden Batik Air PK-LAT Ditjen Hubud Beri Teguran Keras

Humas DJPU

Kamis, 14 September 2023

Gambar Artikel Insiden Batik Air PK-LAT Ditjen Hubud Beri Teguran Keras

Jakarta (14/9/2023) - Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni sangat menyayangkan atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang pesawat Batik Air PK-LAT dengan nomor penerbangan BTK 6293 rute Makassar - Jakarta pada Kamis (7/9) lalu.

Berdasarkan laporan yang diterima, pesawat Batik Air mengalami insiden pada proses penurunan penumpang sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat mengalami tidak berfungsinya air conditioning dan padamnya lampu cabin, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan penumpang.

Kami menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan seluruh penumpang serta awak pesawat adalah prioritas utama. Kami memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan penumpang akibat padamnya lampu dan AC yang tidak berfungsi. Untuk itu selaku regulator kami telah memberikan teguran keras kepada Batik Air dan secara paralel melakukan investigasi atas kejadian tersebut," ujar Kristi.

Ditjen Hubud dalam surat teguran kerasnya meminta kepada PT Batik Air Indonesia untuk segera:
1. Menyampaikan langkah-langkah penanganan keluhan penumpang yang dilakukan oleh PT Batik Air dan langkah-langkah perbaikan dengan melakukan root cause analysis guna menemukan penyebab masalah tersebut kepada Ditjen Perhubungan Udara.

2. Meningkatkan kapabilitas komunikasi pada personil terkait dengan kegiatan penerbangan penumpang dan unit kerja terkait di Bandar Udara.

3. Meningkatkan kesiapan personil, prosedur, dan fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan penerbangan.

Laporan awal yang diterima bahwa pesawat mengalami kendala operasional saat proses menurunkan (disembark) penumpang. Kronologi kejadian sesuai laporan adalah pada 7 September 2023, pesawat PK-LAT Airbus A320 Batik Air melakukan penerbangan BTK 6293 dari Makassar menuju Jakarta. Proses penerbangan berjalan normal. Namun ketika melakukan proses menurunkan penumpang terdapat kendala tidak berfungsinya Ground Power Unit (GPU) yaitu peralatan pendukung pesawat ketika di darat yang berfungsi sebagai alat pensuplai kelistrikan pesawat telah disiapkan sesuai dengan kebutuhan pesawat. Tidak berfungsinya GPU ini mengakibatkan sistem kelistrikan dan air conditioning (pendingin udara) di dalam kabin tidak berfungsi.

Pihak ground handling sudah mendatangkan GPU pengganti namun tidak mampu mensuplai aliran listrik ke pesawat udara. Terhadap kondisi dimaksud Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk segera dilakukan penurunan penumpang tanpa menggunakan GPU mempertimbangkan waktu menunggu penumpang yang terlalu lama. Namun demikian proses menurunkan penumpang harus dalam kondisi mesin pesawat dimatikan.

Sesuai dengan prosedur, Pilot yang sedang bertugas (Pilot In Command/PIC) segera melakukan koordinasi dengan awak pesawat, personil Ground Handling, dan mekanik pesawat, untuk menggunakan flash light dalam proses penurunan penumpang mengingat tidak terdapat supply kelistrikan untuk menerangi kabin. PIC juga sudah melakukan pemberitahuan ke penumpang bahwa mesin pesawat akan dimatikan untuk proses penurunan penumpang dalam kondisi gelap di kabin pesawat.

Setelah itu diinformasikan juga kepada seluruh penumpang terhadap kondisi yang sedang terjadi dan menyiapkan langkah mitigasi untuk dapat menurunkan penumpang secara aman dan selamat meskipun dalam kondisi cabin gelap tetapi hal tersebut yang mengakibatkan penumpang panik.

“Ditjen Hubud menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan (safety, security, services, and compliance) adalah prioritas dalam penerbangan. Apabila terdapat pelanggaran aturan baik keselamatan maupun keamanan penerbangan, maka Ditjen Hubud akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” jelas Kristi

Dalam hal insiden ini, Batik Air selaku maskapai penerbangan harus selalu mematuhi ketentuan keselamatan keamanan dan pelayanan yang berlaku dalam pelaksanaan operasionalnya. Setiap pelanggaraan atas ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Selain itu kami juga mengingatkan kepada masyarakat dan seluruh pengguna jasa transportasi udara pada saat dalam, dan setelah penerbangan agar mematuhi segala instruksi yang diberikan oleh awak pesawat guna menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Kristi (NF/MK)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Rabu, 18 Desember 2024 - Minggu, 05 Januari 2025 | Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.