Operasi Balon Udara Liar, Lima Pemuda Pekalongan Diamankan

Beranda Berita Operasi Balon Udara Liar, Lima Pemuda Pekalongan Diamankan

Operasi Balon Udara Liar, Lima Pemuda Pekalongan Diamankan

Humas DJPU

Minggu, 30 April 2023

Gambar Artikel Operasi Balon Udara Liar, Lima Pemuda Pekalongan Diamankan

Pekalongan (30/4/2023) - Lima pemuda diamankan dalam operasi balon udara liar pada Sabtu (29/4) di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa tengah.

Penangkapan lima pemuda ini berdasarkan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, pihak Kepolisian, Koranmil, dan Satpol PP dalam operasi gabungan ini untuk mencegah balon udara liar tanpa tambatan mengudara saat tradisi syawalan 2023/1444 H.

Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan balon udara liar beserta petasan ini ditemukan barang bukti sebanyak:
- Balon ukuran besar 12 buah;
- Balon ukuran kecil 15 buah;
- Cerobong dan tunggu asap 2 buah;
- Petasan ukuran besar 4 buah;
- Petasan ukuran sedang 12 buah;
- Petasan ukuran kecil 51 buah;
- Mercon Segitiga 67 buah;
- Alat pembuat mercon 8 buah;
- Bensin;
- Spiritus;
- Kowolan untuk menyalakan api.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar apalagi balon tersebut ditambahkan bahan mudah meledak seperti petasan. Padahal edukasi terus dilakukan beriringan dengan pengawasan yang dilakukan para Inspektur Navigasi Penerbangan dan penindakan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni.

Selanjutnya seluruh barang bukti selama kegiatan operasi gabungan telah dikirim ke Mako Polres Pekalongan Kota untuk tindakan lebih lanjut.

"Upaya ini kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat," ungkap Kristi.

Dengan adanya pengamanan kepada lima orang pemuda tersebut, supaya memberikan efek jera bahwa balon udara yang tidak ditambatkan dapat membahayakan penerbangan karena dapat berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat hingga menutupi bagian pesawat sehingga menyebabkan kecelakaan.

Tidak hanya keselamatan penerbangan, diketahui balon udara yang terbang secara liar juga dapat tersangkut di rumah warga dan kabel PLN, tentunya juga sangat membahayakan.

"Kami berharap kesadaran bersama semua pihak dan masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan penerbangan, sembari kita melestarikan tradisi," ujarnya. (PW/NF/MK)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Rabu, 18 Desember 2024 - Minggu, 05 Januari 2025 | Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.