Ditjen Hubud Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Menerbangan Balon Udara

Beranda Berita Ditjen Hubud Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Menerbangan Balon Udara

Ditjen Hubud Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Menerbangan Balon Udara

Humas DJPU

Jumat, 04 April 2025

Gambar Artikel Ditjen Hubud Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Menerbangan Balon Udara

Jakarta (4/4/2025) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal ini terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Penertiban dan proses hukum yang dilakukan sebagai edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,”.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan Pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi akan meningkat.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan. Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujar Lukman.

Penerbangan balon udara merupakan tradisi syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan jaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 tahun 2018 serta beberapa Peraturan Daerah atau surat edaran daerah terkait (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun dan Kota Pekalongan) dimana sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3 PM 40 tahun 2018 bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan.

Lukman menambahkan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, namun juga merugikan masyarakat karena bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik apabila balon udara jatuh pada jaringan listrik.

“Kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, edukasi hingga penertiban oleh Pemerintah, khususnya Kemenhub, Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat telah dilakukan tiap tahunnya, bahkan hingga dilakukan penyitaan terhadap balon udara tersebut, khususnya pada periode lebaran. Hal ini Sebagai langkah pencegahan, Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG terkait prediksi arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta informasi penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas, ” kata Lukman.

Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselematan dan keamanan penerbangan. Hal ini terlihat dari menurunnya laporan Pilot tiap tahunnya yang masuk ke Airnav Indonesia. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.

Terkait membahayakan Keselamatan Penerbangan, diatur juga dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Kami harap dengan koordinasi dan kolaborasi serta penguatan yang berkesinambungan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat dan tentunya dukungan seluruh masyarakat, serta AirNav Indonesia juga turut berperan aktif mendukung Pemerintah secara konsisten dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar,” ucap Lukman (RAK/MK)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Jumat, 21 Maret 2025 - Jumat, 11 April 2025 | Posko Angkutan Lebaran 1446H

Copyright © 2025 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.