Kegiatan | : | Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Konteks Pelayanan Angkutan Udara |
Tanggal Mulai | : | Rabu, 04 Desember 2013 |
Tanggal Berakhir | : | Rabu, 04 Desember 2013 |
Deskripsi Kegiatan | : |
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Pelayanan dan Pemberian Informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan serta tindak lanjut kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan pada Desember 2012, dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik pada beberapa Otoritas Bandar Udara di Indonesia, dipandang perlu untuk dilaksanakan kembali kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara baik pusat maupun daerah serta stakeholder.
Disamping itu, hal lain yang dipandang perlu untuk dijelaskan adalah terkait dengan kelompok pelayanan angkutan udara yang wajib disampaikan kepada publik secara jelas, benar dan mudah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bermaksud untuk mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Konteks Pelayanan Angkutan Udara dan mengundang Saudara/Pejabat yang menangani informasu publik yang akan diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Rabu, 4 Desember 2013 Tempat : Hotel All Season Jakarta Gajah Mada Jl. KH. Zainul Arifin 5 dan 7 Petojo Utara,10220 Waktu : 08.00 s.d Selesai Tema Acara : Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Konteks Pelayanan Angkutan Udara |
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.