PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR UPBU KELAS III TUANKU TAMBUSAI |
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010, bangsa Indonesia telah mengambil langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya publik. UU KIP menjadi salah satu instrumen hukum yang memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas. Terlebih di era keterbukaan informasi saat ini, kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam mengelola informasi senantiasa menerapkan prinsip good governance, tata kelola pemerintahan yang baik, dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menetapkan pedoman pelaksanaan layanan informasi publik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam rangka memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik berjalan secara terstandar, efektif, transparan, dan akuntabel, tata cara operasional layanan PPID juga didukung penuh oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga pelayanan informasi dapat diberikan secara sistematis dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, PPID pada Kantor UPBU Kelas III Tuanku Tambusai berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi kebandarudaraan yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, petugas PPID pada Kantor UPBU Kelas III Tuanku Tambusai berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KP.029/UPBU-PPR/X/2024 tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kantor UPBU Kelas III Tuanku Tambusai Tahun 2024. Melalui komitmen tersebut, keterbukaan informasi publik diharapkan dapat terus mendukung terciptanya pelayanan informasi yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Bandar Udara Tuanku Tambusai.